VIDEO: KPU Tunduk Ikut Putusan MK, Jamin Aturan Pilkada Tak Diotak-atik & Ulangi Kesalahan Dulu

KPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: KPU Tunduk Ikut Putusan MK, Jamin Aturan Pilkada Tak Diotak-atik & Ulangi Kesalahan Dulu
Mahasiswa bersama masyarakat dan ormas mengikuti aksi bersama di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). AKsi tersebut adalah aksi lanjutan dari kasus terkait Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin didepan Gedung DPR. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan tindakan KPU selanjutnya, paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun putusan MK banyak melakukan perombakan terkait UU Pilkada 202..4, pada Rabu (20/8).

Afifuddin mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK, termasuk prosedur pencalonan yang sudah ditentukan. Afifuddin juga mengatakan, KPU belajar dari masalah terdahulu, dimana KPU melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tegas dan dewan etik.

Oleh karena itu, KPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi