Heboh Pungli Rp4 Miliar di Rutan Lembaga Anti-Korupsi

Hal itu diungkap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil sidak bukan dari laporan masyarakat. Temuan sementara ini dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Heboh Pungli Rp4 Miliar di Rutan Lembaga Anti-Korupsi
Rutan KPK. ©2018 Merdeka.com/Sania Mashabi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dirundung isu tak sedap. Yakni, adanya pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) lembaga anti-korupsi tersebut. Tak tanggung-tanggung. Hasil pungli mencapai angka Rp4 miliar.

Hal itu diungkap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil sidak bukan dari laporan masyarakat. Temuan sementara ini dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang bulu," ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6)

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara," sambungnya.

Ia juga tidak menyangkal jumlah ini akan terus bertambah apabila ditemukan bukti lain. Albertina berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan Rp4 miliar ini. Sementara, terkait masalah pidana akan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan penyelesaian-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," ujar Albertina.

KPK Rotasi Pegawai yang Terlibat Pungli

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dugaan pungli yang ditemukan oleh Dewas terjadi di tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK. Kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai (pungli)," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/6)

Ali memastikan, usai dugaan pungli tersebut diketahui KPK langsung melakukan rotasi pegawai demi memudahkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Rotasi dilakukan guna memperbaiki sistem.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," jelas Ali.

KPK dalami Jenis Pungli di Rutan Gedung Merah Putih

Selanjutnya, Ali katakan, KPK tengah mendalami jenis pungutan liar yang ditemukan. Jenis Pungli yang akan diusut pun bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.

"Pendalamannya, apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti," kata Ali.

Ali menjelaskan, ada perbedaan hukuman dari beragam jenis pungli. Karenanya, pihak penyelidik KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Kalau gratifikasi, pemberi tidak. Kalau pemerasan hanya pelakunya saja, kalau suap ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima," urai Ali.

Selain itu, KPK juga tengah mengusut keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan situasi di dalam rutan KPK yang dikenal memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat dan berlapis. Ali tegaskan tidak akan pandang bulu kepada pihak yang terlibat, sebab KPK menganut "SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan. 'Jasa' dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada dugaan pidana. Termasuk juga pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu," ungkap Ali.

"KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana. Kami tangani tidak hanya etik dan disiplin tapi juga penegakan hukum karena kita tahu korupsi musuh bersama," sambungnya.

KPK Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Pungli di Rutan Gedung Merah Putih

Dalam proses penyelidikan dugaan pungli di rutan cabang Gedung Merah Putih, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang diduga mencapai Rp4 miliar.

"KPK juga bersinergi, kerja sama dengan PPATK, karena ini kan dugaannya ada juga melalui transaksi," ujar Ali kembali.

Ali menyebut pengusutan kasus ini terbilang rumit. Namun demikian, Ali berjanji akan mengusut tuntas dan menyeret terduga pelaku ke proses pidana.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” kata Ali.

Ditjen PAS Diduga Terlibat

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan surat perintah proses penyelidikan telah ditandatangani oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri. Ghufron jelaskan surat perintah penyelidikan didasari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tak hanya akan menyelidiki dugaan korupsi, KPK juga melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) membentuk tim khusus menindaklanjuti dugaan pungli ini. Pihak Setjen KPK akan mengusut dugaan adanya pelanggaran disiplin oleh pegawai KPK.

"Secara bersamaan, Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/6).

Terpisah, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, pembentukan tim khusus dilakukan guna memeriksa pelanggaran disiplin pekerja rutan yang melibatkan pegawai lintas unit. Menurut Cahya, rutan KPK tak hanya dikelola oleh internal KPK, melainkan ada keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

"Di mana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," ujar Cahya dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Cahya menyebut pihaknya telah menonaktifkan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar ini. Penonaktifan dilakukan agar para pegawai fokus menghadapi pemeriksaan oleh tim lembaga antirasuah.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," kata Cahya

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Rekomendasi