Dewas Tak Temukan Bukti Pelanggaran Soal Data KPK Bocor, DPR Tunggu Penyidikan Polisi

Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri kurang bukti. Sehingga Dewas KPK tidak melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri perihal kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara hasil penyelidikan

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dewas Tak Temukan Bukti Pelanggaran Soal Data KPK Bocor, DPR Tunggu Penyidikan Polisi
Trimedya Panjaitan. ©dpr.go.id

Komisi III DPR menunggu hasil penyidikan polisi terkait dugaan kasus kebocoran data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM dilakukan KPK. Diketahui hasil penyelidikan dilakukan Dewas KPK dan Polda Metro Jaya terkait kebocoran data KPK tersebut berbeda.

Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri kurang bukti. Sehingga Dewas KPK tidak melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri perihal kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara hasil penyelidikan dilakukan Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana.

"Kalau Dewas KPK lebih ke pelanggaran etik dan mereka telah melakukan proses di internal mereka. Walaupun mereka ada istilah lidik atau segala macam. Tapi kan itu bukan projustisia, sedangkan di Polda itu kan proses penegakan hukum. Jadi, tunggu saja, proses hukum yg dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Trimedya mengatakan, saat ini status dugaan kebocoran data di KPK dilakukan polisi telah masuk ke tahapan penyidikan. Sehingga nantinya, bakal ada tersangka yang akan ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

"Dalam terminologi hukum kalau sudah penyidikan berarti akan ada tersangka yang akan ditetapkan oleh polisi. Kita lihat nanti dua alat bukti seperti apa yang telah ditemukkan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata dia.

Kendati demikian, Trimedya menyakini pimpinan KPK bakal taat untuk mengikuti proses hukum dalam kasus kebocoran dokumen tersebut. Apalagi, kata Trimedya, Firli Bahuri pernah menjadi anggota Polri selama 35 tahun, sehingga Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memahami betul proses hukum.

"Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa. Nah tapi bagi saya sebagaimana saya sampaikan tadi, apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri," ujar dia.

Penyidikan Polisi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengakui membuka peluang untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Usai kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM naik penyidikan.

"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurutnya, usai naik ke tahap penyidikan proses masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dari dokumen kebocoran data tersebut. Walaupun, dia belum membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.

"Ya untuk menuntaskan perkara ini tentunya kami sekarang baru pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan dokumen dokumen. Secara detail kami belum bisa menceritakan," ujarnya.

Reporter Magang: Alya Nurfakhira

Rekomendasi