Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan, pemerintah akan membentuk tim untuk menindaklanjuti kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tim tersebut diisi unsur dari MUI dan kementerian terkait.
"Peserta tentu MUI, kementerian terkait dan tentu agar Al-Zaytun terbuka untuk akses terhadap masyarakat," kata Ikhsan di Gedung Kemenko Polhukam, Rabu (21/6).
Ikhsan menyebut alasan tim ini dibentuk karena kasus ini sudah mengganggu keharmonisan dan ketentraman di masyarakat.
"Tim itu adalah untuk menyelesaikan kasus yang sangat mengganggu keharmonisan, ketentraman, kedamaian yang saat-saat ini sesungguhnya sedang menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang harusnya tidak untuk melakukan hal itu kan," sambung Ikhsan.
Advertisement
Wamenag Minta Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Terbuka
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan Ormas Islam.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6).
Zainut mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren yang diduga mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah.
Menurut dia, ormas Islam beserta pihak Ponpes Al-Zaytun harus segera duduk bersama. Melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama menyimpang.
Advertisement
NU Jabar Haramkan Mondok di Ponpes Al-Zaytun
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat (PWNU Jabar) mengambil sikap tegas dengan mengharamkan orang tua memondokkan anaknya ke Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad, Rabu (21/6), seperti dikutip dari Antara.
Ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun. Di antaranya, tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.
PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, juga menyoroti polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan salat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.