Polisi menangkap dua pria inisial RW (20) dan RY (28), dalam kasus prostitusi online di Aceh. Keduanya diciduk di salah satu hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.
"Peran kedua terduga pelaku berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Minggu (18/6).
Ade menyebut, pekerja seks komersial (PSK) yang mereka jual berasal dari luar Banda Aceh. Keduanya berinisial SW (26) dan FT (28).
Selain menangkap terduga pelaku, tutur Ade Harianto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, alat kontrasepsi dan uang tunai Rp1.550.000.
Advertisement
Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus prostitusi di Kota Langsa, Aceh. Dua orang berinisial RA (36) dan R (42) ditangkap di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, pada Kamis (15/6).
Keduanya disebut memperdagangkan seorang anak di bawah umur inisial DAN (17) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp800 ribu.
Polisi masih menggali keterangan dari kedua pelaku apakah ada korban lainnya dalam kasus prostitusi tersebut.