Belasan Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Satgas TPPO di Jambi

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah mengungkap 11 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Mereka menangkap 13 orang tersangka kejahatan itu.

Hidayat
Oleh Hidayat - Reporter
Belasan Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Satgas TPPO di Jambi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah mengungkap 11 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Mereka menangkap 13 orang tersangka kejahatan itu.

Kesebelas kasus itu diungkap Satgas TPPO Polda Jambi sejak 5 Juni 2023 hingga 16 Juni 2023. "Jadi kasus TPPO ini dengan modus menjadikan korban sebagai PSK open Booking Online (BO) melalui MiChat, dimana para pelaku bertindak sebagai muncikari," kata Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy melalui pesan singkat, Jumat (16/6).

Kasus TPPO ini diungkap di sejumlah wilayah. "Yang terbanyak di wilayah Tanjung Jabung Barat, ada dua kasus," tegasnya.

Saat ini Satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang. "Kami dari pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apa pun itu dan segera melaporkan ke polisi setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," imbaunya.

Rekomendasi