BPOM Temukan Lebih dari 10.000 Obat dan Makanan Ilegal Dijual di Marketplace

Penny mengatakan, temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
BPOM Temukan Lebih dari 10.000 Obat dan Makanan Ilegal Dijual di Marketplace
Kepala BPOM RI Penny K Lukito. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 10.000 obat dan makanan ilegal dijual di marketplace. Temuan itu sudah ditindak tegas Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri).

“Temuan tersebut diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun ‘apotik_resmi’. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar,” jelas Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Rabu (7/6).

Penny menyebut, BPOM dan Bareskrim Polri telah mendatangi tiga rumah kontrakan penjual obat dan makanan ilegal tersebut pada Rabu (10/5) pukul 13.00 WIB. Rumah itu terletak di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah).

“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00,” papar Penny.

Penny mengatakan, temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.

Modus Penjualan Obat dan Makanan Ilegal

Modus operandi kejahatan ini ialah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun ‘apotik_resmi’ maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.

“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama ‘apotik_resmi’,” jelas Penny.

Untuk mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya, karyawan menyiapkan pesanan untuk dikemas dan dikirimkan kepada pemesan yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi. Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya serta dengan dosis yang tidak diketahui, sehingga berisiko berdampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.

BPOM Minta Masyarakat Hati-Hati Beli Obat

Penny meminta masyarakat selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai. Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

“Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan,” ujar Penny.

Penny membeberkan produk ilegal yang ditemukan dari rumah pelaku. Berikut rinciannya:

1. Obat-obatan khusus lelaki ilegal (seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam, dll). Obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis;
2. Produk pelangsing ilegal (seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, dll), mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi;
3. Produk suplemen kesehatan palsu (seperti Interlac dan multivitamin berbagai merek) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu;
4. Produk kosmetika ilegal (seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dll). Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit; dan
5. Produk pangan olahan palsu (seperti susu Etawaku Platinum, dll.) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.

Rekomendasi