Ibu di Jayapura Polisikan Suami usai 10 Tahun Alami KDRT

Kekerasan tersebut baru korban laporkan ke Polisi pada 14 Juni 2022 di Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota.

Richard Jakson Mayor
Oleh Richard Jakson Mayor - Reporter
Ibu di Jayapura Polisikan Suami usai 10 Tahun Alami KDRT
ilustrasi KDRT. ©2013 Merdeka.com

Nasib nahas dialami seorang ibu rumah tangga berinisial SW. SW diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial (GRY) selama 10 tahun.

Kekerasan tersebut baru korban laporkan ke Polisi pada 14 Maret 2023 di Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota. Korban membawa bukti visum atas kekerasan tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Mackbon mengatakan korban mengatakan suaminya seorang ASN di Pemerintahan Provinsi Papua. Kekerasan yang dialami secara fisik maupun verbal.

Korban mengaku kerap kali dihajar hingga babak belur, tubuh lebam, serta mengalami susah bernapas. Bahkan korban pernah diancam dengan senjata tajam adn senjata api (senpi) milik suaminya.

Hingga puncaknya, pada 12 Maret 2023, korban mengalami kekerasan lagi. Atas hal tersebutlah, korban memutuskan melaporkan suaminya ke Polisi.

"Yang bersangkutan GRY kami sudah tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan proses penyidikan," kata Kombes Pol Dr. Victor Mackbon, Sabtu (3/6).

Victor mengatakan, kuasa hukum korban berinisial (SK) meminta agar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura Kota dan jajarannya yang tengah menangani kasus tersebut.

"Ya, soal ungkapan kuasa hukum korban itu dinilai sah-sah saja tugasnya sebagai penasihat hukum. Karena ini merupakan bagian dari pada proses hukum, yang juga harus diawasi. Agar tidak terjadi abuse of power dalam menegakkan hukum oleh jajaran Polresta Jayapura Kota. Dan juga menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati masing-masing hak asasi pihak yang berkonflik," ujar Victor Mackbon.

Kapolres menuturkan, pihaknya memperhatikan hak-hak perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dalam permasalahan orang tuanya. Sebab, laporan KDRT yang dibuat telah diproses hingga penetapan tersangka terhadap GRY. Namun, polisi lebih mengutamakan ruang mediasi.

Sementara itu, Victor menjelaskan pelaku KDRT belum ditahan karena pihak keluarga memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan yang diajukan memenuhi syarat formil atau prosedur.

"Dalam kasus ini keluarga pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan. Tersangka juga saat ini diberlakukan wajib lapor di Sat Reskrim," ucap Kapolresta.

Tujuan utama ditangguhkan penahanan pelaku adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai. Sebab, korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain.

"Terkait kasus tersebut Sat Reskrim Polresta tetap melakukan proses hukum sesuai aturan untuk kedua pihak, karena saling lapor. Yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami dan istri ) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang agar terjadi mediasi, terlebih agar anak-anak dari keduanya juga bisa diperhatikan masa depannya (jaknya sebagai anak) atau tidak dirugikan karena masalah antara kedua orang tua mereka," ungkap Kapolresta Jayapura Kota itu.

Kasat Reskrim Polresta AKP Oscar Fajar Rahadian menyebutkan, GRY dilaporkan oleh korban istrinya sendiri (SK ) pada (14/6) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi (10/6) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku GRY dan dinyatakan cukup bukti, maka pada (4/6) GRY kami tetapkan sebagai tersangka. Walau ditangguhkan, hingga kini proses penyidikan masih tetap berjalan," ucap Kasat Reskrim.

Rekomendasi