Anggota Satreskrim Polres Kendari menangkap seorang warga negara asal Turki berinisial NA (21) usai dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NU (32).
Kasatreskrim Polresta Kendari Komisariss Welliwanto Malau mengatakan, laporan kasus KDRT dilakukan NA terhadap istrinya terjadi kawasan BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (5/9). Welli sapaan akrabnya menyebut sempat terjadi cekcok antara pelaku dan istrinya.
"Jadi istrinya ini menemukan foto pelaku bersama wanita lain di dalam dompet suaminya," ujar Welli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).
Akibat foto tersebut, membuat korban marah dan terjadi pertengkaran. Apalagi NA menyebut wanita foto bersamanya merupakan Pekerja Tuna Susila (PTS).
"Korban tidak percaya penjelasan pelaku sehingga terjadi pertengkaran. Hingga akhirnya NA melakukan KDRT terhadap istrinya," ujar Welli.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polresta Kendari. Tak lama berselang, pelaku langsung digiring ke Mapolresta Kendari.
"Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tandasnya.