Menkum HAM Harap Pidana Kecil Diselesaikan Tanpa ke Penegak Hukum

Hal itu, dia sampaikan usai Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menutup rangkaian pelatihan kepada para kepala desa dan lurah untuk disiapkan menjadi mediator kasus pidana kecil.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Menkum HAM Harap Pidana Kecil Diselesaikan Tanpa ke Penegak Hukum
yasonna laoly luncurkan buku. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berharap pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum. Yasonna menyebut kepala desa/lurah bisa berperan sebagai mediator bila ditemukan kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal.

Hal itu, dia sampaikan usai Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menutup rangkaian pelatihan kepada para kepala desa dan lurah untuk disiapkan menjadi mediator kasus pidana kecil.

"Ada 294 legal dari seluruh Indonesia penerima legal. Peran paralegal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata," kata Yasonna, saat diwawancarai usai acara Paralega Justice Award, Kamis (1/6).

"Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Mereka menjadi mediator,” imbuhnya.

Yasonna memberikan contoh kasus-kasus pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang dilaporkan ke polisi akibat hanya mencuri coklat. Yasonna menilai hal tersebut seharusnya tak perlu diadili hingga tingkat penegak hukum.

“Maka mereka dilatih, untuk jadi paralegal itu kan dilatih. Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala desa tersebut dan lurah,” pungkasnya.

Hal senada juga disebutkan oleh Ketua MA, M. Syarifuddin yang menyebut bahwa kepala desa atau lurah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakatnya sehingga kasus-kasus pidana kecil bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke meja pengadilan.

“Seorang kepala desa atau lurah menjadi pembantu yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar,” kata Syarifuddin.

“Penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah lebarnya konflik secara luas,” imbuh dia.

Rekomendasi