Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah telah melakukan pembocoran rahasia negara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni, terkait informasi Pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Dia menjelaskan apa yang disampaikan lewat akun Twitternya tidak masuk dalam delik pidana.
Alasannya karena tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang disampaikan kepada publik lewat akun media sosialnya.