Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Pelaku merupakan kakak beradik yakni, si kakak VW (54) berperan sebagai eksekutor dan MF (52) yang ikut membantu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Kurang lebih 1x24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana ini. Dan sekarang akan kami proses lebih lanjut," kata Titus kepada wartawan, Selasa (30/5).
Advertisement
Titus mengungkap motif pelaku ialah kesal ditolak nikah oleh korban. Pelaku VW yang merupakan penjahat kambuhan kasus jambret pada 1989 lalu berkenalan dengan korban sudah lebih dari satu tahun. Kala itu, korban menuntut untuk dinikahkan.
"Karena sudah selama satu tahun berhubungan dan korban meminta keseriusan dari pelaku untuk dinikahi secara resmi," ujar dia.
Di tempat yang sama, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan korban merupakan kekasih gelap pelaku VW. Karena pelaku merupakan pria beristri. Karena kesal terus dikejar minta dinikahi korban, pelaku gelap mata. Cekcok mulut berujung maut bagi korban.
Advertisement
"Sehingga tersangka melakukan pembunuhan dengan cara dibekap bedcover. Berdasarkan hasil autopsi ada penyempitan di rongga leher," ujar dia.
Kronologi Pembunuhan
Mukarom menerangkan, pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Sunter pada Kamis, 25 Mei 2023. Ketika korban tak bernyawa, VW menghubungi MF, adik dari tersangka menginformasikan teman wanitanya merenggang nyawa di kontrakan.
"MF datang ke kontrakan terus mereka panik," ujar dia.
Advertisement
Mukarom menerangkan, jasad korban diikat di masukan ke dalam karung. Tersangka MF dan VW menggunakan sepeda motor mengantarkan jasad korban ke arah kolong tol Cilincing-Cibitung pada malam Jumat.
"Jadi dimasukkan, lalu terus diikat di dibawa menggunakan sepeda motor, dibuang ke wilayah Cilincing tepatnya di bawah kolong Cibitung-Cilincing," ujar dia.
Mukarom menyebut, salah satu tersangka sering pulang-pergi ke kontrakan orang tuanya di kawasan Bekasi. Mereka paham betul pada jam di atas 8 malam sudah sepi dan tidak ada orang lewat.
Mukarom menerangkan, warga setempat menemukan jasad korban pada 27 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Tak lama setelah itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap.
Advertisement
Mukarom menerangkan, tersangka atas MF mau membantu lantaran dijanjikan diberikan telepon genggam.
"Maka setelah kita melakukan pendalaman ternyata kita terapkan Pasal 365 KUHP terus Pasal 480 KUHP karena handphone korban diberikan ke adiknya itu adalah iming-iming tersangka pertama meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com