Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab tuduhan pemerintah ingin menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan baru untuk membangkitkan PKI.
"Sekarang ini tidak ada politik hukum baru bagi paham komunisme," kata Mahfud dalam Rakornas terkait Pemilu 2024 bersama Panglima TNI dan Kapolri, Senin (29/5).
Mahfud mengatakan, politik hukum pemerintah masih merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Melalui aturan ini, pemerintah melarang seluruh aktivitas dan penyebaran pemahaman PKI.
"Itu tetap. Tidak ada politik hukum baru," ucapnya.
Meski melarang hidupnya PKI, kata Mahfud, pemerintah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mantan anggota dan keturunan PKI diberikan kebebasan untuk terlibat dalam Pemilu dan menjadi aparatur negara.
"Mereka ini harus diperlakukan sama sekarang asal tidak mengganggu ideologi," ujar Mahfud.
Advertisement
Mahfud MD juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah meminta maaf kepada PKI. Pernyataan ini menjawab informasi yang beredar di lingkungan masyarakat bahwa Jokowi sudah meminta maaf kepada PKI.
"Enggak ada, itu hoaks. Presiden tidak pernah meminta maaf kepada PKI," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, Jokowi hanya mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Mahfud, pengakuan ini bukan berarti Kepala Negara meminta maaf kepada PKI.
"Presiden menyatakan bahwa menyesal telah terjadinya itu. Kenapa? Ya kan tidak bisa nolak Presiden karena itu keputusan Komnas HAM bahwa itu terjadi dan kita semua melihat itu terjadi," ujarnya.
Mahfud menambahkan, memang ada pihak yang memberikan masukan agar Jokowi meminta maaf kepada PKI. Namun, Mahfud mengaku menolak usulan tersebut.
"Memang ada yang memberi konsep minta maaf. Enggak, enggak bisa saya bilang. Enggak ada minta maaf," tegas Mahfud.