Mahfud di Depan Jenderal Polri: Gunakan Jabatan buat Mengarahkan Hukum itu Politisasi

Hal itu ia singgung saat menjabarkan tujuan Negara Republik Indonesia (NKRI), khususnya tugas aparat negara.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Mahfud di Depan Jenderal Polri: Gunakan Jabatan buat Mengarahkan Hukum itu Politisasi
Mahfud MD dan Sri Mulyani hadiri rapat di DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Menko Polhukam Mahfud MD memberi sambutan di depan jenderal TNI-Polri. Dalam sambutannya ia menyinggung soal beda politisasi hukum dan politik hukum.

Hal itu ia singgung saat menjabarkan tujuan Negara Republik Indonesia (NKRI), khususnya tugas aparat negara.

"Saya ingin mulai dimana peran posisi TNI dan Polri di dalam keseluruhan masalah yang akan kita hadapi," kata Mahfud MD dalam Rakor TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5).

Ia meneruskan, tujuan negara sebagai landasan dan bingkai kerja TNI-Polri adalah menerapkan politik hukum. Hal itu berbeda dengan Politisasi hukum.

"Beda lho politik hukum dan politisasi hukum," katanya.

"Kalau orang menggunakan jabatan untuk mengarahkan hukum itu namanya politisasi hukum," sambungnya.

Sedangkan, politik hukum adalah kebijakan atau arah yang akan dituju dalam rangka penegakan hukum tersebut.

"Menerapkan politik hukum untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia," katanya.

"Itu tujuan negara kita," tegasnya.

Rekomendasi