Pemprov NTT Hapus Dana Pengaman bagi Pasien Tidak Mampu di RSUD WZ Yohanes Kupang

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof WZ Yohanes Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menghentikan layanan kesehatan bagi pasien tidak mampu yang menggunakan dana pengaman. Langkah ini dilakukan setelah Pemprov NTT memutuskan meniadakan dananya.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Pemprov NTT Hapus Dana Pengaman bagi Pasien Tidak Mampu di RSUD WZ Yohanes Kupang
Grafiti orang miskin dilarang sakit. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof WZ Yohanes Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menghentikan layanan kesehatan bagi pasien tidak mampu yang menggunakan dana pengaman. Langkah ini dilakukan setelah Pemprov NTT memutuskan meniadakan dananya.

Penghentian layanan untuk pasien pengguna dana pengamanan ini diinformasikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 19 Mei 2023 yang ditandatangani Direktur RSUD Prof WZ Yohanes Kupang Mindo E Sinaga. Dalam surat bernomor 445/323/RSUD3.3 itu dinyatakan bahwa kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Dinas Sosial NTT, Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil NTT, dan RSUD WZ Yohanes Kupang pada 13 Mei lalu.

Saat dihubungi wartawan, Mindo mengakui pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu atau pasien pengguna dana pengaman memang dihentikan. Selanjutnya pasien akan dialihkan statusnya sebagai pasien umum.

"Tapi misalnya dia (pasien) bisa melengkapi semua data-datanya kalau dia tidak mampu, kita tetap layani. Intinya kami tetap melayani," jelasnya, Jumat (26/5).

Menurut Mindo, dari hasil koordinasi bersama Badan Keuangan Daerah NTT diputuskan bahwa dana pengaman yang biasa mengakomodir pasien tidak mampu ditiadakan. Masyarakat diharapkan untuk segera menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) agar terjamin.

"Tapi intinya rumah sakit tetap melayani, kami tidak mengutamakan biaya tapi yang penting tetap dilayani, ini sebagai informasi awal. Pasien dalam waktu 3x24 jam pasien harus mempersiapkan data-datanya, tapi kalau mereka tetap tidak mempersiapkan ya masuk dalam daftar pasien umum," ungkapnya.

Mindo menambahkan, dana pengaman yang selama ini digelontorkan Badan Keuangan Daerah NTT ke RSUD WZ Yohanes Kupang sekitar Rp800.000.000 per bulan dan mencapai Rp12 miliar setahun. "Saat ini dana pengaman telah dihilangkan," tutupnya.

Rekomendasi