Viralnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Putri Balqis menjadi atensi kepolisian. Pasalnya Balqis justru menjadi tersangka dalam kasus yang sama karena dilaporkan balik oleh Bani Idham, suaminya sendiri. Balqis sempat ditahan di Polres Depok dan ramai di sosial media (sosmed) dan dikomentari ribuan warganet. Mereka menganggap penanganan kasus ini tidak berimbang.
Melihat reaksi tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto turun langsung melihat penanganan kasus ini. Kapolda datang ke Polres Metro Depok didampingi Kabib Humas Kombes Trunoyudo, Dir Krimum Kombes Hengky dan Kabid Dokkes Kombes Hery Wijatmoko.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral. Yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Depok, Kamis (25/5).
Kapolda mengaku sudah diskusi dengan penyidik Polres Metro Depok selama 30 menit. Dari paparan yang dijelaskan, Kapolda baru mengetahui duduk perkara ini. Kapolda menegaskan agar kasus ini ditangani secara adil.
"Dan setelah saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ada sebab akibat antara suami istri yang saling melakukan kekerasan, satu pihak dan pihak lain. Makanya saya perintah cek Pak Kapolres kenapa penanganannya seperti itu. Dan saya di awal katakan yang adil dana menegakkan perkara," tegasnya.
Berdasarkan prosedur, sambung Kapolda, penanganan yang dilakukan penyidik sudah sesuai. Hanya saja ada asumsi dari warganet mengenai kondisi korban dengan luka parah.
"Dalam kaidah KUHAP masih sesuai prosedur. Hanya mungkin ada asumsi yang dibangun netizen karena gambar ini di-upload di medsos sehingga komentar beragam. Bagi kami perlu turun untuk mengetahui," pungkasnya.
Advertisement
Alasan Balqis Jadi Tersangka
Penjelasan dari kepolisian menyebut, Balqis dijadikan tersangka karena dilaporkan balik oleh Bani Idham, suaminya sendiri. Tudingannya adalah KDRT juga sama seperti yang dilaporkan Balqis terhadap suaminya.
"Dua-duanya (Balqis dan Bani) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).
Upaya restorative justice (RJ) sudah diupayakan. Namun, pihak yang mengajukan RJ yaitu Balqis tidak hadir sehingga proses hukum berlanjut.
"Kita lakukan semua sebagai tersangka. Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," ungkapnya.
Berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit pun menyebut Bani sedang sakit. Sehingga, itu yang dijadikan landasan Bani tidak ditahan.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami, terus kemudian luka tersebut juga sudah kita libatkan dua ahli kedokteran berikut juga keterangan dokter ahli bidang hukum pidana yang menyatakan bahwa itu masuk pidana sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Advertisement
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula ketika keduanya terlihat perselisihan dalam rumah tangga pada Februari 2023. Yogen menyebut, Bani tersinggung dengan ucapan Balqis hingga akhirnya ibu tiga anak itu dibubuhi bubuk cabai oleh suaminya.
"Kejadian awal pada tanggal 26 Februari, intinya ada cekcok suami istri kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian menumpahkan bubuk cabai ke rambut istrinya," bebernya.
Kemudian mereka terlibat pertengkaran. Balqis kemudian meremas alat kelamin suaminya.
"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami memukul ke istrinya," katanya.
Berujung pada laporan yang dibuat Balqis terhadap Bani. Baru setelah 14 hari kemudian Bani melaporkan kembali istrinya di Polres Depok atas tudingan yang sama.
"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Depok. Di mana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," pungkasnya.