Sebelum Kabur ke Jawa, Maling di Sumsel Beri Jatah Istri Rp60 Juta Hasil Rampokan

Pelaku yang diamankan adalah ML (59). Dia menyusul dua rekannya, EW (40) dan RD (40), yang lebih dulu diciduk polisi. ML ditangkap di sebuah rumah makan di Palembang sepulang dari pelariannya ke pulau Jawa.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Sebelum Kabur ke Jawa, Maling di Sumsel Beri Jatah Istri Rp60 Juta Hasil Rampokan
Ilustrasi pelaku kejahatan. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Polisi meringkus tiga dari lima pelaku pelaku pencurian uang milik PT Mitra Ogan sebanyak Rp591 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp120 juta dari aksinya.

Pelaku yang diamankan adalah ML (59). Dia menyusul dua rekannya, EW (40) dan RD (40), yang lebih dulu diciduk polisi. ML ditangkap di sebuah rumah makan di Palembang sepulang dari pelariannya ke pulau Jawa.

Keterangan pelaku ML kepada polisi, uang bagiannya diberikan kepada istrinya sebesar Rp60 juta sebagai bekal sepeninggalnya kabur ke Jawa dan Sulawesi. Uang yang ada di tangannya ia gunakan untuk kebutuhan sehari, foya-foya, dan bermain judi online.

Selama beberapa bulan di rantauan, uang ML habis juga. Tak pendek akal, pelaku mendapatkan uang dengan cara kembali melakukan kejahatan, seperti merampok dan mencuri.

Aksinya itu dilakukan di Ambon dan beberapa kota di Jawa atau setiap daerah yang menjadi tempatnya bersembunyi. Merasa aman dan tak lagi diburu, ia kembali ke Sumsel dan akhirnya keberadaannya terendus polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, tersangka ML menunggu di dalam mobil saat empat temannya mengambil tas berisi uang di dalam mobil milik PT Mitra Ogan saat mengantre di SPBU di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, 26 September 2022.

Mereka berbagi peran, ada yang eksekusi, memantau situasi, dan mengalihkan perhatian korban.

"Tersangka mendapat bagian Rp120 juta dari total Rp591 juta yang didapat. Uangnya ia bagi rata ke istrinya sebelum kabur," ungkap Agus, Jumat (19/5).

Kini polisi memburu dua pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya. Mereka diduga turut melarikan diri ke luar kota setelah mengetahui rekannya ditangkap.

"Sudah tiga orang yang ditangkap, tinggal dua pelaku lagi, cepat atau lambat pasti tertangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Tersangka ML diketahui sudah beberapa kali masuk penjara karena terlibat kasus pencurian dan perampokan.

"Kami berhasil ungkap kasus ini dari rekaman CCTV yang menggambarkan pencurian terjadi," kata dia.

Rekomendasi