Tilang Manual Kembali Diterapkan di Tangerang, ETLE Tetap Berfungsi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang akan kembali akan menerapkan tilang manual terhadap pengendara pelanggar lalu lintas mulai Senin (15/5) besok. Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Tangerang, ETLE Tetap Berfungsi
ilustrasi tilang sepeda motor. ©2013 Merdeka.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang akan kembali akan menerapkan tilang manual terhadap pengendara pelanggar lalu lintas mulai Senin (15/5) besok. Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau ETLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (14/5).

Zain menerangkan, pada penerapan ETLE, ditemukan banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," terang Kapolres, Minggu (14/5).

Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, didominasi tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara di bawah umur di wilayahnya.

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," ujar Zain.

Dia menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual agar tidak terjadi penyimpangan. Petugas didorong untuk mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

11. Ranmor over load dan over dimension.

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

Rekomendasi