Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa. Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dody yang dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody yang tak terima dengan vonis hakim mengatakan akan mengajukan banding.

Nanda Farikh Ibrahim
Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dody yang dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi