Ekspresi Linda Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Ekspresi Linda Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Linda yang menjadi perantara peredaran narkoba jenis sabu-sabu lima kilogram yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Nanda Farikh Ibrahim
Ekspresi Linda Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Linda. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi