Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Eks Anggota Polsek Kalibaru Divonis 13 Tahun Penjara

Hakim menyebut janto terbukti telah menawarkan, menjual, dijual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Eks Anggota Polsek Kalibaru Divonis 13 Tahun Penjara
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Mantan anggota Polsek Kalibaru, Aiptu Janto P Situmorang terbukti melakukan jual beli sabu-sabu seberat 5 kilogram. Janto terlibat dalam kasus Irjen Teddy Minahasa. Hakim memvonis Janto dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Yulisar, Rabu (10/5).

Dalam amar putusannya, Hakim menyebut janto terbukti telah menawarkan, menjual, dijual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yulisar.

Duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati.

Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Jual beli barang haram itu pun terendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.

Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi