Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini melangsungkan sidang pembacaan vonis hakim terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Istri siri Teddy itu divonis hakim penjara selama 17 tahun.
Selain itu, Linda juga dihukum denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Adapun JPU menuntut agar Linda dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.