Pengacara Hotman Paris keberatan dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan ke kliennya Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Teddy dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman menegaskan tidak ada bukti Teddy memiliki barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Selain itu, menurutnya, jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan benar atau tidaknya Teddy melakukan transaksi jual beli sabu.