Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih, mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya Teddy Minahasa belum pernah dihukum.
Selain itu, Teddy Minahasa banyak mendapat penghargaan dari negara. Terakhir, Teddy telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.