Polisi Periksa Terlapor Kasus Ajakan Staycation Karyawati di Bekasi

Terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja mendatangi Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5). . Pria berinisial B itu datang untuk menjalani pemeriksaan polisi.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Polisi Periksa Terlapor Kasus Ajakan Staycation Karyawati di Bekasi
Korban kasus staycation di Bekasi melapor ke polisi. ©2023 Merdeka.com

Terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja mendatangi Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5). . Pria berinisial B itu datang untuk menjalani pemeriksaan polisi.

B yang merupakan oknum manajer perusahaan di tempat AD (24), pelapor kasus tersebut bekerja, sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/5). Namun terlapor memilih datang lebih awal untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Terlapor yang awalnya direncanakan hari Kamis, yang bersangkutan kooperatif datang lebih awal untuk memberi keterangan kepada kami," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.

B datang ke Polres Metro Bekasi sekira pukul 12.00 WIB dengan memakai topi dan masker. Sambil menutupi wajahnya, dia langsung lari dan masuk ke dalam mobil Toyota Rush warna hitam usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 19.00 WIB.

Hotma mengatakan, selain terlapor, dua orang saksi yang semula diagendakan untuk dimintai keterangannya pada Rabu (10/5) juga datang pada hari ini. "Semua datang hari ini, telah kita ambil keterangannya semuanya," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menjadwalkan pemanggilan untuk terlapor kasus dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja seorang karyawati berinisial AD (24).

"Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Senin (8/5).

Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/IV 1179/V/2023 SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, satu orang yang menjadi terlapor dari dugaan kasus ini berinisial B. Terlapor merupakan seorang oknum manajer di satu perusahaan.

Selanjutnya, Polres Metro Bekasi akan mengundang dua saksi ahli terkait kasus ini. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut setelah polisi mendapat keterangan dari pelapor, saksi dan terlapor.

Dua saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Keterangan dari dua saksi ahli itu untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelecehan seksual secara nonfisik seperti yang dilaporkan AD (24), korban dugaan kasus tersebut.

"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap pelapor, saksi dan terlapor, kita akan melakukan pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa," kata Hotma.

Namun demikian, Hotma tidak menyebut kapan pastinya kedua saksi ahli tersebut akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Dia hanya mengatakan, setelah mendapat keterangan saksi ahli pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin, setelah itu kita akan gelar perkara," ucapnya.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis: "Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang".

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya.

Rekomendasi