Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait dengan persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.
“LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” ucap Maneger, Selasa (9/5).
Maneger mengatakan, saat ini LPSK telah menghubungi korban yang diwakili penasihat hukumnya. Komunikasi tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).
“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.
LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.
Advertisement
Perbuatan Asusila
Dia menjelaskan, kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. Dalam kasus ini, korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap dia.
Maneger mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. Lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.