Terbukti Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Saragih memutuskan Teddy bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Nanda Farikh Ibrahim
Terbukti Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim membacakan putusan saat sidang vonis dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi