Raja Juli: Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Memberikan Kepastian Hukum

Raja Juli secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kembali menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan sertifikasi tanah gereja. Hal ini adalah bagian dari cara melegalisasi niat baik supaya tidak diganggu oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Raja Juli: Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Memberikan Kepastian Hukum
Raja Juli Antoni di Sorong. ©2023 Merdeka.com

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah rumah ibadah kepada jemaat Gereja Protestan Indonesia di Kota Sorong. Gereja yang berlokasi di Kelurahan Klawalu, Kecamatan Sorong Timur yang berdiri pada luas 800 meter persegi tersebut sudah tercatat di Kantor Pertanahan Kota Sorong.

Raja Juli secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kembali menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan sertifikasi tanah gereja. Hal ini adalah bagian dari cara melegalisasi niat baik supaya tidak diganggu oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Saat membuka peringatan Paskah Nasional di Manokwari, saya berkomitmen untuk melakukan sertifikasi rumah ibadah. Alhamdulillah hari ini dapat secara langsung menyerahkan sertifikatnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dipercaya menjadi Koordinator Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Dia mengaku pihaknya akan secara terus menerus melakukan sertifikasi rumah ibadah supaya umat nyaman dalam beribadah.

“Konstitusi telah menjamin pembangunan rumah ibadah. Sertifikat tanah rumah ibadah memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang digunakan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga menyerahkan tiga sertifikat wakaf peruntukan masjid, musala dan lembaga pendidikan atas nama TK Al Maarif.

“Selain gereja, hari ini saya juga menyerahkan sertipikat masjid, mushola dan taman kanak-kanak. Semoga bermanfaat,” ungkapnya.

Dia juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai peruntukan Pangkalan Utama TNI AL, sertifikat Hak Guna Bangunan PT PLN, serta sertifikat Hak Pakai untuk pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Sorong.

“Semoga kita terus bekerja sama untuk memastikan seluruh aset dapat tersertifikasi,” tutup Raja Juli.

Rekomendasi