Demo Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Dokter dan Perawat Tak Tinggalkan Pasien

Syahril mengingatkan tenaga kesehatan tentang sumpah profesi. Dalam sumpah tersebut, tenaga kesehatan berjanji akan mengutamakan kesehatan pasien.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Demo Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Dokter dan Perawat Tak Tinggalkan Pasien
Demo Tenaga Kesehatan Tolak RUU Kesehatan. ©2023 Merdeka.com

Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan tak meninggalkan pasien di fasilitas kesehatan. Permintaan ini merespons demo dokter, perawat, hingga bidan yang menolak RUU Kesehatan.

"Layanan pasien harus diprioritaskan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, dikutip Senin (8/5).

Syahril mengingatkan tenaga kesehatan tentang sumpah profesi. Dalam sumpah tersebut, tenaga kesehatan berjanji akan mengutamakan kesehatan pasien.

Syahril meminta, dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Dia mengingatkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Minta Nakes Tidak Memprovokasi

Salah satu tuntutan dari para tenaga kesehatan yang menggelar demo adalah RUU Kesehatan. Menurut tenaga kesehatan, RUU ini berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.

Menurut Syahril, tuduhan ini sangat tidak beralasan. Dia meminta tenaga kesehatan tidak melakukan provokasi.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Tuntutan Nakes

Lima organisasi profesi menggelar demo menolak RUU Kesehatan hari ini. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah ikut dalam aksi demonstrasi ini. Dia mengungkap sederet tuntutan PPNI.

Pertama, PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut PPNI, mencabut UU Keperawatan sama dengan mencabut roh perawat.

Kedua, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan. Alasannya, RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.

Ketiga, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.

"Aksi ini kami persembahkan kepada pasien atau masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi Covid-19. Kita menolak lupa," tegas PPNI.

Rekomendasi