Polisi mengusut pelat nomor polisi palsu yang dipakai David Yulianto (32) tersangka kasus penganiyaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin. Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pelat dinas Polri palsu itu digunakan agar bisa melewati jalur busway.
"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway," kata Titus saat dihubungi, Minggu (7/5).
Selain itu, kata Titus, David memakai pelat dinas Polri palsu itu agar bisa melewati bahu jalan tol.
"Bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," ujarnya.
Advertisement
Polisi menetapkan David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.
"Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pada saat kejadian, David melakukan penganiayaan dan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu ada sebuah air softgun.
"Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekitar pukul 23.26 WIB," katanya.
Selanjutnya, polisi menemukan mobil sedan merek Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.