Polisi telah memindahkan Yudo Andreawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rumah Sakit Jiwa, Grogol, Jakarta Barat. Pria pembuat onar di fasilitas umum yang viral beberapa waktu lalu ini dipindah pada 3 Mei 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, alasan pihaknya memindahkan Yudo karena ia mengidap bipolar.
"Adapun dasar peralihan tersebut adalah hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan Bipolar," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5).
"Sehingga, pada pukul 16.00 Wib saudara Yudo Andreawan diterima di RS Jiwa Grogol pada tanggal 3 dan langsung dilakukan perawatan dan langsung diterima di sana di bagian pihak rumah sakit," sambungnya.
Advertisement
Dengan dipindahnya ke Rumah Sakit Jiwa, penyidik yang menangani kasus tersebut bakal berkoordinasi dengan rumah sakit setempat.
"Pihak RS tentunya terus akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan pelaku tersebut," pungkasnya.
Dipindah ke RSJ
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan terhadap pria pembuat onar di fasilitas umum yang viral beberapa waktu lalu, Yudo Andreawan. Dari hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar Yudo ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa.
"Hasil observasi yang dilakukan dokter RS Kramat jati selama 20 hari adalah dokter yang merekomendasikan untuk dirawat lanjutan di di RSJ Grogol, Jakarta Barat," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).
Advertisement
Selanjutnya, kata Yuliansyah, Yudo akan menjalani proses pengobatan dan perawatan di RSJ. Yuliansysah menjelaskan, Yudo kembali membuat ulah saat hendak dikembalikan ke rumah sakit.
Sebab, dalam proses administrasi terlalu lama, Yudo mengamuk hingga menggebrak meja.
"Dia marahnya enggak tahu pengin apa, pokoknya marah saja. Kemarin pas mau dibalikin ke RS ngurus administrasi kelamaan, sempat gebrak meja juga," jelas dia.
Akibat dari gangguan mental Yudo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak soal kemungkinan dibawa ke RS Jiwa.
"Kemarin katanya mau obrolin apakah orang ini perlu digeser ke rumah sakit jiwa. Kalau digeser ke RS berarti dinyatakan gila. (hasil observasi) Harusnya 7 hari, pokoknya kalau 7 hari itu dirasa belum cukup, dia nambah 7 hari lagi. Kalau dirasa cukup keputusannya langsung main. Apakah dibalikkan ke penyidik (ditahan) atau gimana," ujarnya.