Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden Joko Widodo. Pemerintah terus mendorong agar RUU itu bisa segera disahkan.
"Sudah di meja presiden. Kan habis Lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi tinggal meneken surpres RUU Perampasan Aset itu. Kata dia, paling lambat pekan depan surpres itu akan diserahkan ke DPR.
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. Menurutnya, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
Dia mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujarnya.