Nasib Brigjen Endar Priantoro kini menjadi tanda tanya. Usai dipecat Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endar mengaku masih bertugas di lembaga antirasuah.
Kendati masih bertugas di KPK, Endar mengaku bukan lagi sebagai Direktur Penyelidikan. Menurut dia, ada tugas lain yang masih dikerjakan walau tidak mengantor setiap hari ke KPK.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat! Berdasar surat perintah Kapolri 29 Maret 2023 saya masih ditugaskan di KPK. Memang saya tidak aktif (sebagai Dirlidik) tapi saya ada tugas lain yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar di kantor Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, Senin (17/4).
Advertisement
Sebagai informasi, Endar ke kantor Ombudsman bukan tanpa sebab. Dia baru saja membuat laporan dugaan pelanggaran maladministrasi dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Tidak hanya Firli, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas juga dilaporkan Endar ke Ombudsman.
Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugas pokok fungsinya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.
"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," kata Endar.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com