Selain ke Dewas, Brigjen Endar Laporkan Firli Cs ke Ombudsman usai Didepak dari KPK

Endar menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatannya dari jabatan Direktur Penyelidikan di KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Selain ke Dewas, Brigjen Endar Laporkan Firli Cs ke Ombudsman usai Didepak dari KPK
Brigjen Endar Priantoro. ©2023 Merdeka.com

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya Firli, Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.

Endar menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatannya dari jabatan Direktur Penyelidikan di KPK.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).

Endar meyakini, ada malaadministrasi dilakukan KPK terhadapnya. Dia menyebut, malaadministrasi tersebut terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama," tegas jenderal polisi bintang satu ini.

Kini Endar mengaku menyerahkan seluruh kewenangan penilaian terhadap Ombudsman. Dia memastikan seluruh dokumen aduan sudah disampaikan.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ungkap Endar.

Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugasnya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.

"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," tutup Endar.

Diketahui sebelum bertandang ke Ombudsman Republik Indonesia, Endar juga melakukan hal senada kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Tujuannya senada, yakni menguji surat pemecatan dirinya sebagai direktur penyelidikan oleh pimpinan KPK yang dinilai telah melanggar prosedur dan kewenangan.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Rekomendasi