Penjelasan Polres Tanjung Balai Terbitkan SKCK DPO Kasus Narkotika

Kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hanya tercatat pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2014. Namun pada saat mengurus SKCK di Polres Tanjung Balai, Mulyadi tak berterus terang jika dirinya merupakan buronan polisi terkait kasus narkotika.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Penjelasan Polres Tanjung Balai Terbitkan SKCK DPO Kasus Narkotika
Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Kasat Intel Polres Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang mengatakan, pihaknya tak mengetahui jika anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, merupakan seorang buronan polisi terkait kasus narkotika.

Sehingga mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Mulyadi sebagai salah satu syarat untuk dilantik menjadi anggota DPRD melalui proses pergantian antar waktu (PAW) pada Maret 2023.

Belakangan diketahui Mulyadi merupakan buronan polisi usai dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai.

“Ya dia sudah melengkapi persyaratan nya (urus SKCK). Lalu ada informasi masyarakat menyebut dia tersandung narkoba. Kami cek di (Polres Tanjung Balai) ternyata enggak ada. Ternyata (daftar buronan) di Polda,” kata Sutarjo, Senin (17/4).

Menurutnya, kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hanya tercatat pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2014. Namun pada saat mengurus SKCK di Polres Tanjung Balai, Mulyadi tak berterus terang jika dirinya merupakan buronan polisi terkait kasus narkotika.

"Kami hanya mencatatkan (perbuatan penganiayaan) dia di SKCK. Dia enggak kasih tahu ada catatan (kasus narkotika)," ungkapnya.

Setelah diketahui Mulyadi merupakan buronan polisi atas kasus narkotika. Maka SKCK yang sempat dikeluarkan oleh Polres Tanjung Balai untuk Mulyadi akhirnya dicabut.

"(Berdasarkan) peraturan dan ketentuan begitu. Dicabut (SKCK)sesuai peraturan berlaku. Aturannya di Perkap Pasal 18 tahun 2014. Sudah ada aturannya," tutup Sutarjo.

Rekomendasi