Polisi Tegas akan Tangkap Provokator Demo Tutup Jalan Tol Jatikarya Cibubur

Polda Metro Jaya mulai mengusut tindakan pelanggaran hukum terhadap demo yang dilakukan hingga menutup akses Tol Jatikarya, Cibubur, Bekasi.Aksi memblokir jalan Tol Jatikarya itu kerap terjadi hingga mengganggu masyarakat.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi Tegas akan Tangkap Provokator Demo Tutup Jalan Tol Jatikarya Cibubur
Penutupan Jalan Tol Jatikarya. ©2023 Liputan6.com/herman zakharia

Polda Metro Jaya mulai mengusut tindakan pelanggaran hukum terhadap demo yang dilakukan hingga menutup akses Tol Jatikarya, Cibubur, Bekasi. Aksi memblokir jalan Tol Jatikarya itu kerap terjadi hingga mengganggu masyarakat.

"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut Pasal 64. CCTV ambil semua, siapa inisiator, siapa head locker yang menganjurkan ini, periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini periksa semua," Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip Sabtu (15/4).

Sehingga, Hengki memerintahkan jajarannya segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam rangka proses penegakan hukum, buntut aksi protes pemblokiran jalan Tol Jatikarya.

"LP sudah dibuat, CCTV ambil siapa orang-orangnya, siapa yang menganjurkan panggil semua. Jajaran wilayah tolong dicamkan, tidak boleh terjadi lagi. Tidak ada kelompok manapun masyarakat manapun yang bisa bergerak di atas hukum. Kita penegak hukum pengayom pelindung," jelasnya.

Menurut dia, tindakan blokir jalan tol sudah sangat meresahkan banyak orang. Polisi bertugas dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas.

"Sekali lagi kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain," tambah dia.

Hengki menyampaikan, pengusutan ini dilakukan sesuai Pasal 192 KUHP terkait merintangi jalan umum bisa diancam pidana paling lama sembilan tahun. Sehingga provokator pemblokiran akses tol Jatikarya mulai diusut polisi.

"Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat. Ini Tidak boleh terulang apalagi ini mau lebaran, mau operasi ketupat menghambat perjalanan masyarakat. Nanti ini akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum," jelasnya.

Langgar Aturan Penyampaian Pendapat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya turun tangan mengurai masa yang kembali melakukan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi, Jumat (14/4) malam. Imbas aksi massa dari warga yang protes persoalan sengketa lahan.

"Apa yang terjadi di jalan Tol ini, dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris menutup jalan tol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.

Hengki menegaskan, pemblokiran jalan yang dilakukan warga tidak dibenarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab turut melanggar aturan dan merugikan hak-hak masyarakat lain.

"Memberitahu kepada pihak kepolisian, menghormati aturan moral yang berlaku secara umum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum. Itu namanya menyampaikan pendapat," katanya.

"Intinya kita memiliki hak tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum tidak sesuai UU," tuturnya.

Rekomendasi