Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2017-2019. Danny diperiksa selama dua jam.
Danny mengaku tiba di Kejati Sulsel pada pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan baru selesai pukul 12.00 Wita.
"Saya kira pemeriksaan berjalan lancar, kita harus menghargai hukum. Alhamdulillah tadi selesai," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4).
Danny mengungkapkan pertanyaan saat pemeriksaan tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Hanya seputar klarifikasi.
"Pertanyaan-pertanyaan lama untuk mengklarifikasi. Kayak dulu-dulu ji (seperti dulu-dulu), tidak ada berkas (diserahkan)," tuturnya.
Terkait penetapan mantan Dirut dan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo serta Irawan Abadi sebagai tersangka, Danny Pomanto mengaku prihatin. Meski demikian, Danny mengaku yakin keduanya mempunyai pembelaan masing-masing.
"Saya berharap beliau kuat dan fight, karena proses hukum terus berjalan. Kita hargai proses hukum dan kita doakan teman-teman kuat," ucapnya.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Danny diperiksa oleh penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
"Serta pembayaran premi asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2016- 2019," tuturnya.
Terkait adanya aksi demonstrasi, Soetarmi menyebut mengatasnamakan masyarakat Kota Makassar. Aksi di depan Kejati Sulsel sempat memanas sebelum akhirnya Soetarmi memberikan penjelasan kepada pendemo.
"Pak Wali kota dalam hal ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Inikan pemeriksaan sementara. Jadi silakan cara-cara pengawalan dengan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Advertisement
Sekadar diketahui, Kejati Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Keduanya adalah adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
"Dua tersangka dulu, nanti kita dalami, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (11/4).
Yudi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Selain itu, Kejati Sulsel juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Enggak ada tekanan. Kita profesional aja, emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatiaan," tuturnya.
Advertisement
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantim dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. Selain itu, kata Soetarmi, juga premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.
"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.
Soetarmi menyebut penetapan tersangka HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.
"Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," sebutnya.