Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Saat kasus ini bergulir, adik Mentan Syahrul, Haris Yasin Limpo menjabat Direktur Utama PDAM Makassar.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo. ©2023 Merdeka.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2017-2019.

Salah satu tersangka merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo. Saat kasus ini bergulir, Haris Yasin Limpo menjabat Direktur Utama PDAM Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Prianto mengatakan, satu tersangka lainnya bernama Irawan Abadi.

"Dua tersangka dulu, nanti kita dalami, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (11/4).

Yudi menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Selain itu, Kejati Sulsel juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

"Enggak ada tekanan. Kita profesional saja, memang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatiaan," tuturnya.

Ditahan 20 Hari

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantim dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. Selain itu, kata Soetarmi, juga premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.

"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.

Soetarmi menyebut HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.

"Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahahan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," sebutnya.

Rekomendasi