Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas, Pemkot Semarang Siapkan Sanksi

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan Lebaran 1444 Hijriah. Mereka tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat melanggar aturan ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas, Pemkot Semarang Siapkan Sanksi
Ilustrasi mobil dinas. ©2014 Otosia.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan Lebaran 1444 Hijriah. Mereka tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat melanggar aturan ini.

"Sudah kami ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak membawanya mobil dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin, Selasa (11/4).

Dia menjelaskan, bila ditemukan pelanggaran pada ASN, tim Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk diberikan sanksi ringan atau berat.

"Jika ketahuan bawa mobil dinas kami berikan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat. Nanti tim Inspektorat yang menilai," ungkapnya.

Sebagai informasi, larangan ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik sama seperti pada tahun lalu. Tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022.

Dengan aturan berulang setiap tahun, dia berharap setiap ASN patuh pada ketentuan dan aturan berlaku.

Rekomendasi