Penyelundupan 600 Kg Teripang dari Rote Ndao Digagalkan, Polisi Amankan WN China

Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan 13 koli teripang dan satu koli sirip hiu. Seorang warga negara (WN) China dan seorang warga lokal diamankan terkait kasus ini.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Penyelundupan 600 Kg Teripang dari Rote Ndao Digagalkan, Polisi Amankan WN China
Ilustrasi garis polisi. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan 13 koli teripang dan satu koli sirip hiu. Seorang warga negara (WN) China dan seorang warga lokal diamankan terkait kasus ini.

Sebanyak 13 dus berisi teripang dengan berat kurang lebih 600 kilogram dan satu dus sirip hiu itu diamankan dari rumah milik SL alias Selfi di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (5/4).

Anggota satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Satuan Intelkam telah mengamankan Selfi. Setelah dilakukan pengembangan, mereka menjemput seorang WN China di sebuah penginapan di kompleks pertokoan Kota Ba'a.

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan, keduanya masih berstatus saksi.

Ia memaparkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya teripang dan sirip ikan hiu yang tengah dipaketkan. Petugas kemudian turun ke lokasi. Mereka menemukan 13 dus berisi taripang dan satu dus berisi sirip ikan hiu.

"Sementara masih melakukan pengumpulan bahan keterangan. Penyidik juga perlu berkoordinasi dengan ahli untuk dapat mengidentifikasi jenis teripang dan jenis hiu apakah merupakan hewan dilindungi atau tidak," ujar I Nyoman Putra Sandita,

Menurutnya, mereka telah berkoordinasi dengan pengawasan LCD 01 Kupang, untuk mengidentifikasi teripang. "Kami juga berkoordinasi dengan BPSPL terkait ahli untuk mengidentifikasi sirip hiu," jelasnya.

"Hal ini masuk dalam tindak pidana konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya (KSDA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 atau dugaan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004," tutupnya.

Rekomendasi