Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan Lebaran 1444 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati A Zaki Iskandar.
"Itu edaran reguler setiap tahun," ungkap A Zaki Iskandar, Senin (10/4).
Surat edaran itu, kata Zaki, mengharuskan setiap ASN untuk mematuhi dan menaati aturan dan ketentuan berlaku. Aturan ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah," terang Bupati
Dengan aturan berulang setiap tahun, Zaki menginginkan setiap ASN patuh terhadap ketentuan dan aturan berlaku. Dia menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN tak taat aturan.
"Pasti ada sanksi tergantung pelanggarannya," tegas Zaki.