Eks Penyidik Nilai KPK Tak Hormat Dewas Terkait Akses Masuk Endar yang Dicabut

Seharusnya Pimpinan KPK dapat menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum mengambil tindakan apapun terhadap Endar. Karena Hingga saat ini, Endar masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil yang artinya masih bisa keluar masuk KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Eks Penyidik Nilai KPK Tak Hormat Dewas Terkait Akses Masuk Endar yang Dicabut
Brigjen Endar Priantoro. ©2023 Merdeka.com

Polemik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Brigjen Endar Priantoro kian sengit. KPK mencabut akses masuk Brigjen Endar ke Gedung KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, tindakan KPK tersebut terlalu provokatif dan tak menghormati dewas.

"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal," tutur Yudi kepada wartawan, Minggu (9/4).

Harusnya Menunggu Hasil Pemeriksaan Dewas

Seharusnya Pimpinan KPK dapat menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum mengambil tindakan apapun terhadap Endar. Karena Hingga saat ini, Endar masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil yang artinya masih bisa keluar masuk KPK.

"Seharusnya pimpinan KPK meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi, karena ini adalah masalah di internal KPK," kata Yudi.

Menurutnya, tindakan KPK mencabut akses masuk Endra semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan.

"Oleh karena itu saya ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini, malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," kata Yudi menyesalkan.

Akses Masuk Dicabut Usai Diberhentikan KPK

Brigjen Endar Priantoro tidak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023) malam.

"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," lanjutnya.

Alexander Marwata menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.

"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi