Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menggelar operasi cipta kondisi dengan menyisir sejumlah tempat yang diduga menjadi sarang maksiat, Rabu (5/4) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, operasi cipta kondisi meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Megamendung hingga wilayah Kecamatan Cigombong dan Ciomas.
Kata Cecep, pihaknya menutup dua panti pijat di Cibinong dengan memasang PPNS Line agar tidak kembali beroperasi selama Ramadan. Kemudian, di Megamendung pihaknya menutup sebuah panti pijat.
Sementara di Cigombong, pihaknya menutup lapo penjual tuak. Pemilik lapo pun didata dan diberi peringatan agar tidak kembali menjual tuak.
"Di Ciomas, tepatnya di Terminal Laladon, kami mendapi empat warung menjual minuman keras. Kami sita 1.079 botol minuman keras berbagai merk," jelas Cecep Imam, Kamis (6/5).
Pihaknya mengimbau, pemilik panti pijat tidak beroperasi selama ramadan dan mengimbau pemilik lapo tidak menjual minuman keras atau tuak tanpa izin.