Pembunuhan Pengemudi Ojol di Kubu Raya, Pelaku Incar Motor Korban

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek online Maxim, Ahmad Faizal (33), di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (31/3). Tersangka Supriyono memperagakan 40 adegan mulai memesan, diantar lalu menghabisi korban dan membawa kabur sepeda motornya.

Indri Rizkita
Oleh Indri Rizkita - Reporter
Pembunuhan Pengemudi Ojol di Kubu Raya, Pelaku Incar Motor Korban
Tersangka Supriyono memeragakan perbuatannya menghabisi pengemudi ojol. ©2023 Merdeka.com/Indri Rizkita

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek online Maxim, Ahmad Faizal (33), di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (31/3). Tersangka Supriyono memperagakan 40 adegan mulai memesan, diantar lalu menghabisi korban dan membawa kabur sepeda motornya.

Rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan ketat petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya reka ulang.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra mengungkapkan, dari rekonstruksi terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan.

Tersangka mengincar motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online. Dia ingin menjualnya dan mendapatkan uang untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Wira juga menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau itu disimpan di dalam tas.

Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban. Dia menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

"Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya," kata Wira.

Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P22, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," tegas Wira.

Mertua korban, Yosi berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Dia sangat kehilangan sosok menantunya yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

"Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya," pungkas Yosi.

Rekomendasi