Modus Bos Travel Naila Syafaah Demi Sembunyikan Status Residivis

Sebab, Mahfudz diketahui pernah terjerat dalam kasus serupa penipuan travel umrah saat menjabat sebagai pendiri agen travel PT. Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu. Ia telah menjalani hukuman selama 8 bukan penjara.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Modus Bos Travel Naila Syafaah Demi Sembunyikan Status Residivis
Pemilik travel telantarkan jemaah umrah di Arab Saudi. ©2023 Merdeka.com

Polisi mengungkap tujuan dari tersangka Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy. Agar menyembunyikan status residivis yang melekat pada Mahfudz.

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3).

Sebab, Mahfudz diketahui pernah terjerat dalam kasus serupa penipuan travel umrah saat menjabat sebagai pendiri agen travel PT. Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu. Ia telah menjalani hukuman selama 8 bukan penjara.

Barulah setelah bebas, Mahfudz mengganti nama dan membeli PT Naila Syafaah Wisata dengan tujuan kembali menjalankan bisnis liciknya tersebut. Dengan mengajak Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri) sebagai pengelola.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya memakai pasal yang lebih berat agar bisa memberikan efek jera ke para pelaku.

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujarnya.

Sebab, bisnis licik mereka turut berdampak besar memakan sekitar 500 orang jemaah. Dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Rekomendasi