Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan hari ini Kamis (30/3). Jaksa akan menuntut Teddy atas perkara persidangan kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menjerat jenderal bintang dua itu.
Dalam surat tuntutan Teddy Minahasa Putra, Jaksa mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Kapolri hingga Presenter Najwa Shihab.
Jaksa mengatakan, seorang penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bukan malah melanggar dan melakukan kesewenangan atau menyalahgunakan jabatannya.
"Sebab apabila penegak hukum yang justru melanggar hukum, tentu akan menjadikan krisis kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum," ujar Jaksa di PN Jakarta Barat.
Jaksa juga membeberkan data milik Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri. Dalam data itu jelas terlihat perkara Narkotika menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan.
Advertisement
Jaksa menerangkan, narkotika, korupsi dan terorisme adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir, lintas negara. Lebih parah lagi, dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
"Narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan penyalahgunaan. Tapi transaksi dan jaringan narkotika berkaitan dengan terorisme dan pencucian uang. Bahkan Tindakan criminal lain pun muncul akibat narkotika," ujar Jaksa.
Jaksa kemudian mengulang kembali pernyataan Presiden Joko Widodo yang tegas menyatakan 'Perang Melawan Narkotika'. Presiden menganggap narkotika sebagai ancaman serius yang dapat melumpuhkan energi positif bangsa, serta dapat merusak masa depan bangsa.
"Maka seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkotika. Selain itu perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi," ujar Jaksa.
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun sama. Dia tidak memberikan toleransi pada anggota kepolisian yang terlibat dalam narkotika.
"Seperti pernyataan beliau yang mengatakan 'terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkotika, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja'."
Hal ini, lanjut Jaksa sejalan dengan ungkapan Najwa Shihab. Adapun kutipan sebagai berikut.
"Bagaimana rakyat bisa percaya hukum, jika Sang Penegak yang justru melanggar hukum," ujar Jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa masih berlangsung.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com