Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Terdakwa Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bekerja sama dalam penyelundupan dan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Terdakwa Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara
Terdakwa Kompol Kasranto saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi