Survei: Publik Dukung Polri Usut Kasus KSP Indosurya dan Investasi Bodong

Mayoritas di antara yang tahu mendukung Bareskrim Polri membuka penyidikan baru kasus KSP Indosurya.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Survei: Publik Dukung Polri Usut Kasus KSP Indosurya dan Investasi Bodong
Gedung Bareskrim Polri. ©2021 Google maps

Survei Indikator Politik Indonesia mencatat sebagian besar publik mendukung langkah Polri kembali mengusut kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam survei tersebut, sebanyak 21,8 persen dari total responden mengetahui kasus KSP Indosurya.

Mayoritas di antara yang tahu mendukung Bareskrim Polri membuka penyidikan baru kasus KSP Indosurya.

"Apakah (responden) pernah dengar upaya polisi buka penyidikan kasus ini lai? (Sebanyak) 31,1 persen tahu (dan) sebagian besar (59 persen) setuju," kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi, dalam paparannya secara virtual, Minggu (26/3).

Tingginya dukungan tersebut tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang kecewa dengan vonis lepas pengadilan terhadap dua terdakwa KSP Indosurya.
Dalam survei Indikator, 79,9 persen responden tidak setuju dan kurang setuju putusan lepas tersebut, sementara 16,9 persen lainnya menjawab sebaliknya.

Pengusutan investasi bodong oleh kepolisian juga mendapatkan dukungan publik. Sebanyak 82,4 persen responden yang jika menjadi korban menginginkan kasus diselesaikan lewat jalur hukum, sedangkan 16,3 persen lainnya memiliki jalan damai dan pemulihan.

Survei Indikator ini digelar 9-16 Februari 2023 degan melibatkan 1.220 orang yang telah memiliki hak pilih dari seluruh provinsi di Indonesia sebagai sampel. Penentuan sampel dengan cara simple random sampling. Adapun tolerasi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Polisi kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya sudah," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Meski begitu, Whisnu enggan merinci duduk perkara atas kasus KSP Indosurya yang menjadikan Henry Surya kembali menjadi tersangka.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) kemarin.

Rekomendasi