Seorang pengedar tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Dari tangan pelaku berinisial MRF (13) ini, petugas mengamankan barang bukti 847 gram tembakau sintetis siap jual.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur pada 8 Maret 2023.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, selain tembakau sintetis siap jual, pihaknya juga mengamankan barang bukti bibit tembakau. Nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp1 miliar.
"Apabila ini dikembangkan, perkiraan kami bisa menyelamatkan 70 ribu jiwa," katanya, Jumat (24/3).
Advertisement
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebagai pemain tunggal. Dia mendapatkan bahan baku tembakau sintetis atau juga yang biasa disebut tembakau gorila ini dari media sosial Instagram.
Pelaku menjual barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bekasi. Satu gram tembakau sintetis dijual seharga Rp1 juta.
"Jadi memang awalnya kita menemukan kasus ini, penggunaannya di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di Jakarta Timur. Dia pelaku tunggal," ujar Twedi.
Selain tembakau sintetis dan bibitnya, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti seperti timbangan elektrik, enam lembar kertas tembakau, satu pak plastik besar, empat botol alkohol dan tiga botol pewarna.
"Bahan bakunya kalau dijadikan tembakau sinte 797 gram itu bisa sekitar 79 kilogram," ucap Twedi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun sampai 20 tahun.