Seorang pengusaha wedding organizer (WO) di Palembang inisial RA (31) melapor ke polisi. Dia mengadu telah menjadi korban pelecehan verbal seorang rentenir, WY (60).
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus ini bermula saat korban meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp25 juta pada Maret 2022. Dalam perjanjian utang piutang, korban harus membayar bunga Rp6,25 juta di luar utang pokok.
Korban telah membayar utang pokok dengan total bayaran Rp31 juta. Namun bunga utang yang ditetapkan pelaku belum lunas.
Karena itulah, pelaku kerap menghubungi korban melalui sambungan telepon atau pesan singkat WhatsApp agar segera melunasi bunga utangnya. Puncaknya, pelaku mengajak korban berhubungan badan di hotel dan jika bersedia maka semua utangnya dianggap lunas.
Advertisement
Mendapat telepon dan WA mesum itu, korban merasa dilecehkan secara verbal. Dia tak terima diperlakukan sebagai perempuan yang bisa diajak melakukan hal tidak senonoh. "Dia mengajak begitu biar bunga utang saya lunas. Saya tidak terima karena saya bukan wanita seperti itu dan saya punya suami," ungkap RA di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (24/3).
RA menyebut percakapan melalui telepon saat ajakan itu terjadi tak sempat ia rekam. Namun, ia memiliki bukti lain yang bisa menjerat rentenir itu ke hukum pidana.
"Saya punya bukti chatting WA, kalau rekaman telepon tak sempat terekam," ujarnya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Mereka tengah memeriksa WY. "Terlapor sedang dilakukan pendalaman keterangan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.